Pengertian Agraria Terkait Kepemilikan Lahan

agraria

Agraria secara etimologi (asal-usul kata) lahir dari bahasa Latin, yakni ager dan agrarius. Ager diartikan sebagai tanah atau sebidang tanah, sedangkan agrarius memiliki arti perladangan, persawahan, pertanian.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria adalah kata yang dikaitkan dengan urusan pertanian, tanah pertanian, atau urusan pemilikan tanah. Sementara dalam bahasa Inggris disebut agrarian yang berarti tanah. Jadi secara bahasa, agraria adalah tanah.

Pengertian agraria juga bisa ditinjau dari sisi terminologi atau peristilahan. Berikut ini pengertian tentang agraria dari berbagai sumber:

Pengertian Agraria Menurut UUPA

Pengertian agraria dalam arti luas dapat dilihat pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sendiri lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria atau UUPA.

Menurut UUPA, pengertian agraria terbagi menjadi:

  1. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2, pengertian agrarian adalah meliputi bumi, air dan ruang angkasa. UUPA menentukan bahwa:
    1. Dalam Pasal 1 ayat 4, bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, dan yang berada di bawah air
    2. Dalam Pasal 1 ayat 5, air meliputi perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia
    3. Dalam Pasal 1 ayat 6, ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan air
  2. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1, terdapat pengertian agraria secara sempit. Di situ dikatakan bahwa agraria adalah tanah.

Pengertian Agraria Menurut PSA IPB

Pandangan lain tentang pengertian agraria dikemukakan oleh Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (PSA IPB). Dikutip dari laman PSA IPA, agraria adalah hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan.

Selain itu, agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. PSA IPA menambahkan bahwa dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.

Agraria, seperti dikatakan oleh PSA IPB, bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.

Perlu diketahui bahwa agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan.

Hukum Agraria Adalah Mengatur Hak-hak Penguasaan Tanah

Berangkat dari pengertian agraria menurut UUPA tersebut, maka pengertian hukum agraria pun terbagi menjadi pengertian secara luas dan pengertian dari sudut pandang yang terbatas.

Menurut Boedi Harsono, hukum agraria adalah sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu.

Kelompok Bidang Hukum Tersebut Meliputi:

  • Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
  • Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
  • Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh UU Pokok Pertambangan;
  • Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
  • Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa (bukan “Space Law”), yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan dalam Pasal 48 UUPA.

Jangan sampai ketinggalan artikel Referensi  lain yang bisa memperluas pemahaman Anda:


Sementara untuk pengertian hukum agraria secara sempit yang dikemukakan oleh H. Ali Ahmad Chomzah adalah bidang hukum yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas tanah.

Dalam buku Hukum Agraria dijelaskan bahwa berkaitan dengan pengertian hukum agraria tersebut, maka pokok tujuan dari adanya UUPA adalah:

  1. Membuat dasar bagi penyusunan dari hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawakan kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan bagi negara serta rakyat terutama petani, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur;
  2. Membuat dasar untuk mengadakan kesatuan, serta kesederhanaan pada hukum pertanahan nasional;
  3. Membuat dasar untuk memberi kepastian hukum tentang hak-hak atas tanah bagi masyarakat keseluruhan.

Undang-Undang Agraria sebenarnya sudah menjadi concern sejak zaman kolonial silam. Kala itu, pemerintah Belanda mengeluarkan beberapa undang-undang yang mengatur kegiatan perekonomian di daerah koloni, salah satunya adalah Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870.

Tokoh yang mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 di zaman Hindia Belanda adalah Engelbertus de Waal, yang menjabat sebagai menteri jajahan. Undang-undang tersebut mengatur prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan.

Anda telah membaca artikel tentang "Pengertian Agraria Terkait Kepemilikan Lahan" yang telah dipublikasikan oleh Kanal Griya. Semoga bermanfaat dan menambah informasi. Terima kasih.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.