Tips Memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi

kpr subsidi

Banyak orang bermimpi memiliki rumah sendiri, tapi tak semua memiliki kesempatan itu. Terbatasnya dana seringkali menjadi kendala utama. Namun, di Indonesia saat ini, ada solusi: KPR Rumah Subsidi, memungkinkan Anda memiliki rumah dengan cicilan yang lebih ringan. Bagi yang berimpian memiliki rumah dengan bujet terbatas, ada beberapa syarat KPR Rumah Subsidi yang perlu diperhatikan. Artikel ini akan membahas Tips Memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi.

Apa Itu KPR Rumah Subsidi?

KPR subsidi adalah kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan atau kemudahan dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Ada tiga jenis KPR subsidi yang terdiri dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Subsidi Selisih Bunga (SSB). KPR FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sedangkan KPR SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Terakhir KPR SSB Kredit Kepemilikan Rumah yang diterbitkan oleh Bank pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.

Kriteria KPR Rumah Subsidi yang disetujui

Menurut situs Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Pekerjaan Umum dan Perumahan, proses verifikasi untuk kriteria KPR Rumah Subsidi yang disetujui tertuang pada Pasal 25 ayat (4a) dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :

  • Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
  • Analisa Kelayakan dan Kemampuan mengangsur permohonan KPR Sejahtera; dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan; Atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan keandalan bangunan
  • Terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi
  • Jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi
  • Saluran/Drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi

Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud di atas belum terpenuhi, Bank pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR Sejahtera apabila telah memenuhi persyaratan:

  • Pelaku pembangunan menyerahkan bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN
  • Jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan perkerasan badan jalan dan berfungsi
  • Ada pernyataan dari pelaku pembangunan bahwa, pengembang bersedia menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR Sejahtera; dan bersedia menyerahkan jaminan kepada Bank Pelaksana berupa dana yang ditahan paling sedikit 2 (dua) kali nilai jalan lingkungan yang belum terselesaikan berdasarkan penilaian (appraisal) Bank Pelaksana. (Ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi jalan lingkungan dan/atau listrik).

Dalam hal pelaku pembangunan belum menyelesaikan jalan lingkungan sampai dengan batas waktu, maka Bank Pelaksana melakukan:

  • Menunjuk badan usaha jasa konstruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 1 (satu ) bulan dengan menggunakan dana jaminan pelaku pembangunan;atau
  • Menyerahkan dana jaminan pelaku pembangunan kepada debitur atau nasabah untuk menyelesaikan jalan lingkungan.
  • Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi.

Verifikasi dilakukan oleh Bank Pelaksana dalam rangka mengecek kesesuaian persyaratan dengan dokumen permohonan yang disampaikan oleh MBR, meliputi:

  • Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan MBR
  • Analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Bersubsidi
  • Pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana, dan sarana serta utilitas umum.

Selain verifikasi kelayakan KPR Rumah Subsidi, ada beberapa kriteria persyaratan KPR rumah subsidi yang menjadi syarat agar disetujui yakni:

  • Luas bidang tanah tidak kurang dari 60m2
  • Luas maksimal bangunan 34m2
  • Hunian pribadi pertama
  • Tidak dipindahtangankan kepada orang lain minimal dalam waktu 5 tahun sejak pembelian
  • Harga jual mengikuti harga jual maksimal tiap zona di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah yang menetapkan sesuai dengan daerah masing-masing

Syarat Pengajuan KPR Rumah Subsidi

Apabila ingin mengajukan KPR subsidi, ada syarat KPR Rumah Subsidi yang harus dipenuhi. Beberapa syarat KPR Rumah Subsidi tersebut antara lain:

  1. WNI dan berdomisili di Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
  3. Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
  4. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
  5. Gaji pokok maksimal Rp4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp7 juta untuk rumah susun
  6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Memiliki rekam jejak positif dalam berurusan dengan bank, tidak ada kasus kredit macet, atau pembayaran cicilan pinjaman yang sering terlambat ke bank

Apabila seluruh syarat KPR Rumah Subsidi tersebut sudah dipenuhi, maka ada beberapa dokumen yang wajib Anda persiapkan sebelum mengajukannya. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi akta nikah bila sudah menikah
  5. Pas foto 3 x 4
  6. Slip gaji asli sebulan terakhir
  7. Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan stempel dari HRD perusahaan)
  8. Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
  9. Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
  10. Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
  11. SPT tahunan
  12. Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
  13. Membawa materai 15 lembar

Seluruh dokumen tersebut wajib dipenuhi untuk mengajukan permohonan KPR Rumah Subsidi ke bank yang menyediakan program KPR subsidi. Proses dari pengajuan hingga persetujuan biasanya akan memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja.


Yuk, jangan lewatkan artikel menarik lainnya yang penuh dengan informasi berguna:


Tips Memperoleh KPR Subsidi

Berikut adalah beberapa tips untuk aman mendapatkan KPR bersubsidi:

1. Pelajari Persyaratan dan Ketentuan

Cermati Persyaratan Kelayakan: Pastikan Anda memahami persyaratan yang diperlukan untuk memenuhi syarat KPR bersubsidi. Ini termasuk pendapatan maksimum, status kepegawaian, dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh pemerintah atau lembaga terkait.

2. Siapkan Dokumen Secara Lengkap

Dokumen-Dokumen Penting: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, surat keterangan kerja, dan dokumen lain yang mungkin diminta oleh bank atau lembaga penyedia KPR.

3. Cek Kemampuan Finansial Anda

Analisis Kebutuhan dan Kemampuan Keuangan: Sebelum mengajukan KPR, lakukan analisis menyeluruh terkait kemampuan finansial Anda. Tentukan seberapa besar cicilan bulanan yang bisa Anda tanggung tanpa memberatkan keuangan.

4. Konsultasikan dengan Bank atau Lembaga Keuangan

Berkonsultasi dengan Profesional Keuangan: Jika ada ketidakjelasan atau pertanyaan mengenai KPR bersubsidi, sebaiknya konsultasikan dengan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan. Mereka dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci dan membantu dalam proses pengajuan.

5. Perhatikan Jangka Waktu dan Ketentuan Pembayaran

Pahami Ketentuan Pembayaran: Ketahui dengan jelas jangka waktu KPR, jumlah angsuran, dan kemungkinan perubahan suku bunga agar Anda bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik.

6. Tetap Patuhi Prosedur yang Berlaku

Patuhi Prosedur yang Berlaku: Pastikan semua prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait diikuti dengan benar dan tepat waktu.

7. Pantau Perkembangan dan Informasi Terkini

Pantau Informasi Terbaru: Peraturan terkait KPR bersubsidi bisa berubah dari waktu ke waktu. Penting untuk tetap memperbarui informasi Anda agar tidak ketinggalan perubahan terbaru yang bisa memengaruhi proses pengajuan KPR.

Mengikuti langkah-langkah ini dapat membantu Anda dalam mendapatkan KPR bersubsidi dengan lebih aman dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial Anda. Selalu ingat untuk berhati-hati dan teliti dalam setiap langkah yang diambil terkait KPR agar Anda bisa meraih impian memiliki rumah dengan lancar dan aman secara finansial.

Anda telah membaca artikel tentang "Tips Memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi" yang telah dipublikasikan oleh Kanal Griya. Semoga bermanfaat dan menambah informasi. Terima kasih.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.