Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan Non Subsidi

kredit pemilikan rumah

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada seseorang untuk membeli atau membangun rumah. KPR umumnya menjadi salah satu cara utama bagi banyak orang untuk memiliki rumah impian mereka dengan membayar cicilan bulanan kepada pemberi pinjaman. Ini memungkinkan seseorang untuk memiliki rumah tanpa perlu membayar sejumlah besar uang secara tunai pada awalnya. KPR biasanya memiliki jangka waktu yang panjang, bisa mencapai puluhan tahun, dengan bunga yang berlaku sesuai perjanjian.

KPR Subsidi

KPR subsidi adalah program yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dengan tingkat penghasilan yang rendah atau menengah untuk memperoleh akses lebih mudah ke rumah. Program ini menawarkan bantuan dalam bentuk subsidi bunga atau bantuan langsung kepada peminjam yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. KPR subsidi seringkali memiliki suku bunga yang lebih rendah dari pasar, sehingga membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

KPR subsidi diatur oleh pemerintah, bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Suku bunga yang diberikan cukup ringan dan flat sebesar 5% dan itu adalah bunga tetap selama jangka waktu kredit. KPR ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan subsidi atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

KPR Subsidi ini bertujuan untuk meringankan kredit dan subsidi dalam menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Karena KPR subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. KPR subsidi ini juga tidak dikenakan PPN dalam harga rumah tersebut, sehingga masyarakat dapat lebih ringan dalam melakukan KPR ini. KPR subsidi bisa menjadi alternatif untuk Anda yang ingin membeli rumah dengan bujet terbatas.

Berdasarkan dengan penandatanganan kerja sama perbankan dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat pada awal Januari 2023, terdapat 38 Bank Resmi yang menjadi penyalur KPR bersubsidi. Untuk anda yang ingin mengajukan KPR subsidi, anda dapat mengecek 38 bank penyalur KPR subsidi sebagai berikut:

  • Bank BTN
  • Bank BTN Syariah
  • Bank BNI
  • Bank BNI Syariah
  • Bank Mandiri
  • Bank BRI
  • Bank BRI Syariah
  • Bank BRI Agro
  • Bank Artha Graha
  • BPD BJB
  • BPD Sumsel Babel
  • BPD Sumsel Babel Syariah
  • BPD NTB Syariah
  • BPD Jatim
  • BPD Jatim Syariah
  • BPD Sumut
  • BPD Sumut Syariah
  • BPD NTT
  • BPD Kalbar
  • BPD Kalbar Syariah
  • BPD Nagari
  • BPD Nagari Syariah
  • BPD Aceh Syariah
  • BPD Riau Kepri
  • BPD Riau Kepri Syariah
  • Syariah BPD DIY
  • BPD Kalsel
  • BPD Kalsel Syariah
  • BPD Jambi
  • BPD Jambi Syariah
  • BPD Sulselbar
  • Sulselbar Syariah
  • BPD Papua
  • BPD Jateng
  • Bank Jateng Syariah
  • BPD Sulteng
  • BPD Kaltim Tara
  • BPD Kalteng

KPR Non Subsidi

KPR Non Subsidi atau konvensional adalah jenis pinjaman yang tidak dijamin oleh pemerintah. Lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan pembiayaan, memberikan pinjaman ini kepada individu yang memenuhi syarat tanpa bantuan atau jaminan dari pemerintah. KPR konvensional ditentukan oleh persyaratan dari lembaga keuangan yang memberikannya. Tingkat suku bunga, persyaratan pembayaran, dan jumlah maksimal pinjaman seringkali bergantung pada nilai rumah yang akan dibeli, kondisi keuangan peminjam, dan kebijakan lembaga pemberi pinjaman.

Ada beberapa jenis KPR yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan. Dua di antaranya yang populer dan umum digunakan adalah:

1. KPR Berdasarkan Suku Bunga Tetap

KPR dengan suku bunga tetap adalah salah satu jenis KPR yang menawarkan tingkat suku bunga yang konsisten sepanjang masa pinjaman. Dalam hal ini, pembayaran cicilan bulanan tetap pada jumlah yang sama dari awal hingga akhir periode pinjaman. Hal ini memudahkan peminjam untuk merencanakan keuangan mereka karena tidak ada kejutan dari fluktuasi suku bunga.

Keuntungan dari KPR dengan suku bunga tetap adalah kemudahan perencanaan keuangan jangka panjang. Peminjam tidak perlu khawatir tentang lonjakan pembayaran bulanan akibat kenaikan suku bunga. Namun, terkadang suku bunga tetap dapat lebih tinggi dibandingkan dengan KPR berdasarkan suku bunga yang dapat disesuaikan.

2. KPR Berdasarkan Suku Bunga yang Dapat Disesuaikan (Fluktuatif)

KPR dengan suku bunga yang dapat disesuaikan, juga dikenal sebagai KPR dengan suku bunga fluktuatif, memiliki tingkat suku bunga yang dapat berubah-ubah selama masa pinjaman. Suku bunga dapat disesuaikan berdasarkan perubahan di pasar keuangan atau kebijakan bank.

Keuntungan utama dari KPR dengan suku bunga yang dapat disesuaikan adalah adanya potensi untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga tetap di awal pinjaman. Namun, kerugiannya adalah ketidakpastian terkait pembayaran bulanan yang dapat meningkat jika suku bunga naik.


Jangan sampai ketinggalan artikel Referensi lain yang bisa memperluas pemahaman Anda:


Perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi

Tak hanya harga rumah KPR subsidi dan non subsidi yang memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan lainnya antara lain sebagai berikut:

1. Harga rumah

Perbedaan yang paling signifikan untuk rumah KPR subsidi dan non subsidi adalah harganya. Untuk rumah yang diambil dengan KPR subsidi, harganya jauh lebih murah karena mendapat bantuan dana dari pemerintah dan tidak dikenakan PPN.

Suku bunga yang dimiliki pun lebih rendah dengan bunga flat. Berbeda dengan rumah yang diambil dengan KPR non-subsidi, harganya bisa jauh lebih mahal dari rumah dengan KPR subsidi dengan suku bunga yang lebih tinggi.

2. Fasilitas

Rumah dengan KPR non-subsidi, memiliki fasilitas yang jauh lebih baik daripada rumah yang bersubsidi. Berbeda dengan rumah subsidi yang hanya dilengkapi dengan kamar tidur, kamar mandi dan ruang tamu. Sisanya, Anda harus mengeluarkan biaya sendiri.

3. Ukuran atau tipe rumah

Selain harga, perbedaan rumah yang diambil dengan KPR subsidi dan non subsidi dilihat dari ukuran dan tipe rumah yang ditawarkan. Rumah bersubsidi biasanya memiliki ukuran luas maksimal 36 m2 atau tipe 36. Sedangkan untuk rumah dengan KPR non-subsidi, ukuran luas maksimal bisa melebihi 36 m2.

4. Lokasi

Untuk lokasi rumah subsidi dan nonsubsidi juga sangat berbeda. Rumah dengan KPR non subsidi biasanya berada di lokasi yang strategis. Sedangkan rumah dengan KPR subsidi biasanya berada di pinggiran kota dan jauh dari fasilitas umum atau bahkan pusat kota. Meski begitu, pengembang mulai membangun rumah subsidi yang nantinya akan menjadi bagian dari sebuah kota yang sedang dikembangkan.

Penutup

KPR merupakan solusi finansial yang penting bagi banyak orang untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. KPR konvensional dan subsidi memiliki perbedaan signifikan dalam persyaratan, pengaturan bunga, dan kriteria peminjam yang dapat mereka layani. Memahami perbedaan antara kedua jenis KPR ini dapat membantu seseorang dalam memilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan mereka.

Setelah memahami jenis-jenis KPR, penting bagi pembaca untuk melakukan riset lebih lanjut dan berkonsultasi dengan ahli keuangan atau perbankan sebelum memutuskan jenis KPR yang akan dipilih. Memahami persyaratan, suku bunga, dan implikasi jangka panjang dari pinjaman ini akan membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat terkait kepemilikan rumah.

Anda telah membaca artikel tentang "Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan Non Subsidi" yang telah dipublikasikan oleh Kanal Griya. Semoga bermanfaat dan menambah informasi. Terima kasih.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.